Putusan MK Terkait Verifikasi Faktual Parpol Akan Disesuaikan dengan PKPU

16-01-2018 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali (F-PG)/Foto:Runi/Iw

 

DPR dan pemerintah menyepakati keputusan MK tentang verifikasi faktual untuk disesuaikan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dengan prinsip tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

 

Demikian dikatakan  Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Abhan dengan agenda menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual partai politik, di Gedung DPR RI, Senayan,Jakarta, Selasa (16/01/2018).

 

“Kami menyepakati putusan MK, tapi kami menolak dilakukan perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jadi selanjutnya dilakukan pennyesuaian dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017, tentang pendaftaran verifikasi dan kelengkapan partai politik peserta Pemilu DPR dan DPRD yang disesuaikan dengan pasal 172-179 UU 7 Tahun 2017,” ungkap politisi Fraksi Partai Golkar itu.

 

Ditempat yang sama, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan MK terkait verifikasi faktual akan berdampak pada penetapan partai politik peserta Pemilu 2019. Menurut Arief, berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017, maka KPU harus menetapkan parpol peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2019. Sementara, verifikasi faktual terhadap 12 parpol yang telah mengikuti Pemilu 2014 memakan waktu hingga berbulan-bulan.

 

“Dampak putusan MK, maka 12 parpol harus dilakukan verifikasi faktual. Waktu pelaksanaan verifikasi sangat terbatas. Putusan MK itu juga berdampak pada persoalan anggaran,” ujar Arief.

 

Arief menegaskan, anggaran verifikasi faktual belum tercakup dalam DIPA 2018. Ia mengatakan, kebutuhan anggaran untuk melakukan verifikasi faktual 12 parpol mencapai Rp 66.318.520.000. Rincian anggarannya yakni Rp 314.160.000 untuk di tingkat provinsi dan Rp 66.004.460.000 di tingkat Kabupaten. “Anggaran terbesar untuk tenaga verifikator, uang harian dan transport,” paparnya. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...